Kepala KPP Banjarmasin Terjerat Suap Restitusi Pajak, Jaringan Bisnis Gelap Terkuak
BANJARMASIN – Sebuah skandal korupsi menggegerkan dunia perpajakan di Indonesia. Mulyono Purwo Wijoyo, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madya Banjarmasin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap restitusi pajak. Penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, tidak hanya mengungkap praktik suap yang merugikan negara, tetapi juga membuka tabir gelap mengenai rangkap jabatan yang ia emban di belasan perusahaan.
Kasus ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024. Nilai lebih bayar awal yang diajukan mencapai Rp 49,47 miliar, namun setelah koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar. Dalam proses audit dan verifikasi, Mulyono diduga telah melakukan negosiasi ilegal dengan pihak PT BKB.
Jaringan Suap dan Penggelapan Dana Restitusi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada November 2025, Mulyono bertemu dengan perwakilan PT BKB. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono secara terang-terangan meminta “uang apresiasi” agar permohonan restitusi pajak PT BKB dapat dikabulkan. Pihak PT BKB, melalui Manajer Keuangan Venzo VNZ, akhirnya menyepakati permintaan suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah dana restitusi cair, mekanisme pencairan uang suap ini pun diungkapkan sangat licik. Uang tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif. Pembagian hasil suap tersebut telah disepakati dengan rincian yang mencengangkan: Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk seorang fiskus bernama Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venasisus.
Praktik ini menunjukkan betapa dalamnya jaringan korupsi yang mungkin telah terjalin. Dian Jaya Demega dilaporkan menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus, sementara Mulyono berhasil mengantongi Rp 800 juta. Sebagian dari dana haram ini bahkan telah digunakan oleh Mulyono untuk pembayaran uang muka (DP) rumah senilai Rp 300 juta, dan sisanya sebesar Rp 500 juta masih disimpan oleh orang kepercayaannya.

Rangkap Jabatan: Konflik Kepentingan dan Potensi Manipulasi Perpajakan
Fakta mengejutkan lain yang terungkap dari kasus ini adalah rangkap jabatan yang diemban oleh Mulyono. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Mulyono tercatat sebagai komisaris di lebih dari 12 perusahaan. Keberadaan belasan perusahaan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.
“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Budi Prasetyo. KPK kini tengah mendalami kaitan jabatan Mulyono di perusahaan-perusahaan tersebut dengan kasus suap restitusi pajak yang menjeratnya. Penyelidik akan mengusut kemungkinan perusahaan-perusahaan ini digunakan Mulyono sebagai alat untuk mengakali urusan perpajakan, baik untuk keuntungan pribadinya maupun pihak lain.
“Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya,” tambah Budi. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bisa jadi dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran dana atau melakukan praktik pencucian uang.
(Read also: [Peran Penting Fiskus dalam Sistem Perpajakan Modern])
Meskipun isu rangkap jabatan ini akan ditangani secara etis oleh Kementerian Keuangan, fokus utama KPK tetap pada pembuktian unsur-unsur korupsi yang dilakukan Mulyono melalui belasan perusahaan tersebut. Pertanyaan muncul, bagaimana seorang pejabat publik dengan posisi krusial di Direktorat Jenderal Pajak bisa memiliki kendali atas begitu banyak entitas bisnis tanpa menimbulkan konflik kepentingan yang serius?

Dampak Luas: Kepercayaan Publik dan Kerugian Negara
Kasus ini tidak hanya merugikan negara dari segi finansial akibat praktik suap dan potensi penggelapan pajak, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Keterlibatan pejabat pajak dalam skema suap restitusi pajak menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan integritas internal.
(Read also: [Upaya KPK Memberantas Korupsi di Sektor Pajak])
Dampak dari kasus ini dapat meluas, menciptakan iklim ketidakpastian bagi wajib pajak yang patuh dan berintegritas. Hal ini juga dapat menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, yang krusial untuk pembangunan nasional.
“Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya, misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” jelas Budi. KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

Pihak Kementerian Keuangan sendiri diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan mekanisme pengawasan bagi para pegawainya, terutama yang memiliki akses terhadap data keuangan sensitif dan kekuasaan dalam pengambilan keputusan perpajakan.
(Read also: [Reformasi Pajak Demi Keadilan dan Efisiensi Penerimaan Negara])
Kasus Mulyono menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara masif dan komprehensif. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap lini pelayanan publik, terutama di sektor yang sangat vital bagi perekonomian negara seperti perpajakan.

FAQ / Q&A: Skandal Suap Restitusi Pajak Pejabat KPP Banjarmasin
-
Siapa tersangka utama dalam kasus suap restitusi pajak ini?
Tersangka utamanya adalah Mulyono Purwo Wijoyo, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madya Banjarmasin. -
Bagaimana modus operandi suap restitusi pajak yang dilakukan Mulyono?
Mulyono diduga meminta sejumlah uang suap kepada PT Buana Karya Bhakti agar permohonan restitusi PPN mereka dapat segera dikabulkan. Uang tersebut kemudian dicairkan melalui invoice fiktif dan dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat. -
Selain kasus suap, apa lagi yang terungkap dari penangkapan Mulyono?
Terungkap bahwa Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di lebih dari 12 perusahaan, yang kini diselidiki KPK terkait potensi manipulasi perpajakan dan pencucian uang. -
Berapa total nilai restitusi pajak yang diajukan PT BKB dan berapa nilai suap yang diberikan?
PT BKB mengajukan restitusi PPN senilai Rp 48,3 miliar setelah koreksi. Suap yang diminta dan disepakati adalah sebesar Rp 1,5 miliar.
Kesimpulan
Kasus yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, bukan sekadar kasus suap restitusi pajak biasa. Ini adalah pengungkapan jaringan kompleks yang melibatkan potensi manipulasi perpajakan melalui belasan perusahaan yang dikendalikannya, serta praktik penggelapan dana negara yang merugikan. KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi, di mana pun dan dalam jabatan apa pun, demi mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi negara. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.


